Sentra Bisnis Surabaya


Rencana Surabaya akan memiliki kawasan sentra bisnis, selangkah lebih maju dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Konsorsium Cakra Nusaraya selaku pihak pengembang, Kamis (28/11).

Dalam konsep yang ditawarkan, Konsorsium Cakra Nusaraya akan membangun sarana dan prasarana fisik, di antaranya berupa jalan raya, jalur hijau, dan fasilitas penunjang lainnya. Proyeksinya, sentra bisnis itu akan membebaskan kawasan Surabaya Barat dari ketertinggalannya dibanding dengan kawasan lain.

”Ini seperti proyek Mega Kuningan di Jakarta,” kata Dewan Direksi Konsorsium Cakra Nusaraya Ir Nugroho Suksmanto yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Nusaraya Realtindo seusai penandatanganan kesepakatan, Kamis kemarin, di ruang sidang wali kota.

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ini juga berpengalaman sebagai pengembang proyek Mega Kuningan, Jakarta, yang kini menjadi pusat bisnis.

Menurut sumber di Pemkot Surabaya, nilai investasi awal yang harus dikucurkan pengembang bila megaproyek tersebut berjalan sesuai rencana mencapai Rp 4 trilyun. Investasi itu di antaranya untuk pembangunan jalan raya, jalur hijau, drainase, pedestrian, dan sarana penunjang lainnya, termasuk pembebasan lahan dan pencarian lahan relokasi seluas 260 hektar yang menurut rencana akan dibangun di tanah milik Citraland.

Dalam desainnya, lahan yang akan dibebaskan mencapai ratusan hektar yang meliputi kawasan Kelurahan Jeruk, Lidah Kulon, Lidah Wetan, Babadan, dan Wiyung. Total wilayah yang akan dibebaskan sepanjang delapan kilometer, melintang mulai dari kawasan penggalan jalan tol Perak-Gempol sejajar dengan jalan raya Menganti dan memanjang ke arah jalan lingkar luar di Kelurahan Jeruk.

Lebar wilayah yang harus dibebaskan sepanjang delapan kilometer itu mencapai 200 meter. Jalan raya yang akan dibangun lebarnya 40 meter. Belum termasuk pembuatan jalur truk angkutan dari atau menuju Perak bila jalan tol Gunungsari-Perak jadi dibebaskan.

Setelah semua proses pembebasan lahan selesai, di kawasan itu akan dibangun supermal, pusat rekreasi, perkantoran, permukiman, apartemen, dan pusat bisnis bertaraf internasional (International Trade and Convention Center).

Kesepakatan yang memiliki jangka waktu enam bulan—bisa diperpanjang sesuai kesepakatan berikutny—itu bisa dibatalkan jika konsorsium dinilai pemkot wanprestasi. ”Kami akan pantau terus laporan per bulannya,” kata Kepala Bagian Bina Pembangunan Pemkot Surabaya Tri Rismaharini.

Kewajiban yang harus dipenuhi konsorsium selama enam bulan ke depan, di antaranya membuat rancangan konsep, mengajukan izin yang diperlukan, menyusun pola konsolidasi lahan dan partisipasi warga, serta melaksanakan pengembangan dan pemasaran di atas lahan yang telah terkonsolidasi. Sementara pemkot akan menginventarisasi lahan, mengajukan izin yang diperlukan, sosialisasi, dan mengawasi prosesnya.

Libatkan warga

Seperti dikatakan Nugroho, proses sosialisasi membutuhkan waktu paling lama dan tidak bisa diprediksi. Tetapi, ia berjanji akan melibatkan warga dan menguntungkan keduabelah pihak.

Warga yang tanah atau rumahnya tergusur untuk pengembangan, akan direlokasi ke kawasan milik Citraland di kawasan Surabaya Barat.

Warga juga diberi kebebasan untuk memilih jenis ganti rugi tanah atau bangunan miliknya, bisa berupa uang tunai atau direlokasi ke rumah baru yang dibangun di tempat relokasi itu. Sisa uang ganti rugi tanah maupun bangunan diberikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Sekretaris Kota (Sekkota) Alisjahbana, pengembangan kawasan itu merupakan salah satu upaya mempercepat pembangunan di Surabaya seperti yang sering dilontarkan Wali Kota Bambang Dwi Hartono.

0 comments:

Post a Comment

IndoStore Theme

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design